Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administrasi oleh Penyelenggara Jalan. Tujuan dari pelaksanaan penilaian kelaikan fungsi jalan adalah untuk memastikan bahwa jalan tersebut sesuai dengan standar kelaikan sehingga berkeselamatan bagi semua pengguna jalan. Jembatan sebagai bagian jalan mempunyai peranan cukup penting dalam menjaga ketersambungan antar jaringan jalan. Akan tetapi, belum adanya parameter yang jelas dalam penilaian kelayakan struktur jembatan sebagai syarat penerimaan uji laik fungsi jalan menjadi suatu kendala. Pengujian jembatan dengan cara uji beban statik membutuhkan usaha yang cukup besar, baik secara biaya, waktu serta resiko terhadap struktur itu sendiri. Metode pengujian lain yang cukup efektif dan handal adalah dengan uji getar, dimana dapat secara langsung menggambarkan respons dan perilaku aktual dari struktur yang kemudian dibandingkan dengan perilaku struktur berdasarkan permodelan. Jembatan Kalikuto terletak pada ruas tol Semarang – Batang, Jawa Tengah merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa dengan bangunan atas berupa steel box arch bridge, memiliki bentang 100 meter dan lebar 32 meter. Sebelum dibuka untuk lalu lintas umum pada Desember 2018, telah dilakukan rangkaian pengujian unruk menilai kelaikan dari jembatan. Hasil uji getar diperoleh nilai frekuensi alami vertikal sebesar 1.251 Hz, dimana nilainya masih di atas nilai frekuensi pemodelan / teoritis sebesar 1.049 Hz, serta rasio redaman jembatan sebesar 2.10% - 3.88%. Hal ini menunjukkan bahwa Jembatan Kalikuto layak secara keberfungsiannya dan handal secara struktur.
Copyrights © 2020