Penelitian ini bertujuan menjelaskan penggunaan modalitas peranakan Tionghoa dalam ranah politik elektoral di Kabupaten Belu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi studi kasus bersifat deskriptif analitis. Konsep modalitas dari Bourdieu penulis gunakan sebagai kerangka analisis. Penulis melakukan wawancara mendalam dengan politisi peranakan Tionghoa sebagai informan kunci dengan menggunakan teknik purposive sampling dan tim sukses sebagai informan tambahan. Pengolahan data penelitian menggunakan metode triangulasi untuk menjamin reabilitas, validitas, dan generabilitas. Hasil penelitian menunjukkan politisi peranakan Tionghoa melakukan konversi modal sosial dan modal ekonomi menjadi modal politik ke dalam tiga ranah secara bersamaan, yang pada akhirnya menghantarkan mereka menduduki jabatan politik baik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun kepala daerah. Fenomena demokratisasi lokal di Kabupaten Belu memiliki dua implikasi. Pertama; kondisi masyarakat local masih tradisional, berpendidikan rendah dan relatif miskin dan belum memiliki orientasi politik yang jelas cenderung mudah dimobilisasi oleh para politisi. Kedua, pada saat yang bersamaan partisipasi peranakan Tionghoa dalam ranah politik elektoral telah mewujudkan representasi politik substansi, karena kelompok minoritas terwakili dalam sistem politik formal. Untuk itu, regulasi tentang pembatasan biaya kampanye dan sanksi berat bagi politisi yang melakukan praktek pembelian suara sangat diperlukan guna mendukung penguatan substansi demokrasi di ranah lokal.
Copyrights © 2020