Banjir terjadi di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, salahsatunya di Wilayah Sungai Citarum. Kejadian banjir semakin sering dan menimbulkan banyak kerugian bagi negara maupun masyarakat. Implementasi kebijakan mitigasi bencana banjir sampai saat ini belum efektif mengurangi resiko banjir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menjelaskan bahwa penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penggalian data melalui indepth interviu dan FGD.Berdasarkan hasil analisis, menunjukkan bahwa upaya mitigasi banjir di Wilayah Sungai Citarum belum berhasil. Upaya-upaya yang dilakukan sebelum banjir terjadi, tanggap darurat ketika banjir dan pemulihan pasca banjir belum memperlihatkan kinerja yang maksimal, hal ini ditandai dengan masih sering terjadi banjir dan dampak kerugiannya masih besar. Penekanan dalam mitigasi adalah upaya sebelum terjadinya bencana banjir agar resiko atau kerugian-kerugian yang mungkin terjadi diakibatkan banjir sangat kecil. Untuk itu, kedepan implementasi undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Mentri PUPR No. 13/PRT/M/2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air harus benar-benar efektif. Garis besar dari kedua peraturan diatas adalah perlunya menjamin kegiatan mitigasi baik secara struktural maupun non struktural berjalan terus seiring siklus management bencana, dimulai dari perencanaan mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, dan menyusun rencana mitigasi kembali.
Copyrights © 2020