JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat

Henny Natasha Rosalina (Fakultas Hukum, Univesitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Lazarus Tri Setyawanta (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
10 May 2020

Abstract

Perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah bersama lembaga dan badan-badan yang berwenang. Pelindungan dan pemenuhan hak secara khusus ditujukan kepada pekerja migran Indonesia di sektor informal yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga karena mereka rentan sekali mendapatkan perlakuan berupa kekerasan, penyiksaan, dan penghukuman. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia berdasarkan Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat didalam UU No.18 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dimana berbasis pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa aturan hukum yang telah disempurnakan didalam UU No.18 Tahun 2017 memiliki aturan hukum yang jelas. Seringnya persoalan yang muncul terhadap pekerja migran Indonesia disebabkan karena kelalaian dari pemerintah maupun lembaga dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak serta sikap masyarakat dalam menyaring informasi yang tepat. Sikap masyarakat harus dibarengi dengan pantauan dan kerjasama oleh pemerintah dan lembaga, karena masyarakat, baik mereka calon pekerja migran, pekerja migran,dan keluarganya secara khusus di sektor informal, masih rentan menjadi korban oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...