Belum adanya sanksi bagi pelanggar undang-undang bahasa membuat masyarakat merasa bebas melanggar aturan tersebut. Untuk itulah perlu adanya imbauan tegas pemerintah dan dukungan jurnalis, sebagai media penyampaian informasi kebahasaan, sebab umumnya masyarakat lebih mudah mengikuti bahasa di media massa. Berdasarkan hal tersebut berbagai kajian terhadap penggunaan bahasa di media massa masih perlu dilakukan, khususnya media massa cetak di Kalimantan Selatan, agar menjadi lebih baik. Kajian ini bertujuan mendeskripsikan kesalahan ejaan dalam berita di media massa cetak yang ada di Kalimantan Selatan dan memberikan saran perbaikannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan dan menganalisis data. Sampel data berupa tiga puluh berita dan bersumber dari lima media massa cetak yang terbit di Kalimantan Selatan, yakni Radar Banjar, Banjarmasin Post, Kalimantan Post, Mata Banua, dan Barito Post yang terbit pada Maret 2019. Kajian ini menyimpulkan bahwa kesalahan ejaan meliputi penggunaan tanda titik, tanda koma, tanda hubung, tanda pisah, huruf kapital, penulisan angka, dan penulisan unsur serapan. Â
Copyrights © 2020