Istilah revitalisasi Pancasila sebagai ideologi berarti pemberdayaan kembali kedudukan, fungsi peranan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, idiologi, sumber nilai-nilai bangsa Indonesia. Revitalisasi Pancasila meniscayakan upaya penggalian kembali terhadap norma-norma falsafah Pancasila untuk menjadi spirit dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral dan menjadi landasan bagi norma hukum di Indonesia. Dalam perspektif negara hukum, disinilah Pancasila sebagai ideologi dimanifestasikan secara optimal melalui pembentukan dan penegakan hukum.
Copyrights © 2016