Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam menjamin mutu dan jenis layanan untuk diperoleh warga negara secara minimal. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintah wajib yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah. SPM bidang sosial merupakan salah satu urusan wajib layanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah. Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Terlantar merupakan salah satu jenis penerima layanan dasar SPM bidang sosial yang rentan mengalami keterlantaran karena gangguan fungsi pikir, emosi dan perilaku yang dialaminya. Melalui tulisan ini penulis ingin mengkaji implementasi kebijakan layanan dasar dalam panti bagi PDM terlantar melalui SPM bidang sosial melalui 4 aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Rekomendasi yang diusulkan pada tulisan ini adalah perlunya asistensi khusus bagi pelaksana teknis secara langsung di panti oleh Kementerian Teknis melalui media yang tepat agar informasi kebijakan SPM bidang sosial tertransmisikan hingga level pelaksana maupun sasaran kebijakan, perlunya perhitungan rasio yang memadai antara kuantitas dan kualitas SDM dengan PDM terlantar sebagai penerima manfaat, serta peningkatan kapasitas yang memadai bagi penyedia layanan langsung sebagai ujung tombak penyelenggaraan kesos.
Copyrights © 2019