Dalam pembahasan ini peneliti memfokuskan kepada pemeliharaan anak akibatkeadaan suami istri dalam suatu keluarga yang terjadi perselisihan danpertengkaran yang sangat memuncak, dan tidak dapat didamaikan lagi, yangberakhir dengan perceraian. Akibat perceraian, terjadilah perselisihan mengenaipemeliharaan anak. Suami menghendaki hak asuh diberikan kepadanya, demikianpula sang mantan istri nya. Meskipun dalam agama menetapkan bahwa wanitalahyang paling berhak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz, tetapi di dalamkeadaan ibunya belum menikah lagi.
Copyrights © 2017