Paulus Law Journal
Vol 1 No 1 (2019): September 2019

HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA

Elfran Bima Muttaqin (Universitas Kristen Indonesia Paulus)
Yotham Th. Timbonga (Universitas Kristen Indonesia Paulus)
Andi Aspiani Eka (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Hibah merupakan pemberian cuma-cuma suatu benda untuk keperluan penerima hibah dan tidak tidak dapat ditarik kembali. Pengaturan mengenai hibah terdapat baik dalam hukum nasional yang termuat dala KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun bersifat pemberian cuma-cuma, dalam pelaksanaannya, beberapa kasus terjadi penarikan atau pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah penyebab batalnya hibah dari orang tua kepada anaknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa terjadinya pembatalan suatu hibah ialah apabila barang yang dihibahkan melebihi batas maximum pemberian hibah yaitu sepertiga dari harta kekayaan pemberi hibah dan ada ketidaksesuaian dengan maksud ataupun tujuan pemberian hibah, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah yaitu pemberi hibah menghibahkan hartanya kepada penerima hibah dengan syarat bahwa penerima hibah akan merawat pemberi hibah hingga meninggal dunia tetapi penerima hibah tidak memenuhi syarat tersebut. Dasar hukum pertimbangan tersebut adalah Pasal 1688 KUHPerdata Ayat (1) serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 212

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

plj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Paulus Law Journal (PLJ) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus yang diterbitkan sebanyak 2 kali dalam setahun, yaitu bulan Maret dan September. Jurnal ini menyediakan akses terbuka dengan prinsip bahwa hasil penelitian dapat diakses oleh ...