Indonesian State Law Review (ISLRev)
Vol 2 No 2 (2020): ISLRev

Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Fuqoha, Fuqoha (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Penyelesaian perselisihan non-litigasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan dimana para pihak yang berselisih dapat melakukan perundingan secara langsung antar pihak dan/atau melalui pelibatan pihak ketiga yang netral yang ditunjuk para pihak untuk menengahi dan membantu menyelesaikan perselisihan. Model penyelesaian perselisihan non-litigasi dalam perselisihan hubungan industrial antara lain melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengemukakan kekuatan hukum dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak bila kedua belah pihak bersepakat yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian bersama. Selain itu, penyeelsaian perselisihan non-litigasi memiliki kekuatan hukum eksekusi jika perjanjian bersama terdaftar pada pengadilan hubungan industrial.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

islrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ISLRev is intended to be a scientific and research journal for academics, legal scholars, and legal practitioners with focuses on, but not limited to, constitutional law, and state law, administrative law, and all related issues concerning to state law studies. The Journal publishes contemporary ...