AbstrakRegulasi yang ada tentang Pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melibatkan beberapa kelembagaan atau institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Republik Indonesia masing-masing memiliki kewenangan sebagai pembina umum dan teknis maupun taktis namun apa yang terjadi dengan peraturan yang diterbitkan kelembagaan dan institusi tersebut semakin bingung dalam pelaksanaan PPNS di daerah.AbstractExisting regulations of Civil Servant Investigators settings involving multiple institutions or institutions such as the Ministry of Home Affairs, Ministry of Justice and Human Rights and the Indonesian National Police each have the authority as a general builder and technical and tactical, but what happens with the regulations issued by the institutional and institutions increasingly confused in the implementation of investigators in the area.
Copyrights © 2013