Jurnal Kegamaan dan Ilmu Sosial
Vol 5, No 1 (2020): AL ILMU: Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial

PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI DI INDONESIA (Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia)

Hendra Surya (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Aziziyah Sabang)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2020

Abstract

Dalam   Undang-Undang   Perkawinan   No.   1   Tahun   1974   disebutkan   bahwa  perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip perkawinan dalam hukum positif Indonesia, suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Didalam KUHPer (Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata) pada pasal 100 dinyatakan bahwa : “Adanya  suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan cara akta perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register-register catatan sipil, kecuali hal-hal teratur dalam pasal-pasal berikut”, hal ini berarti suatu pernikahan baru akan dapat dianggap sah apabila ada  akta  nikahnya.  Dalam  nikah  sirri,  akta  nikah  tentu  tidak  ada  karena  tidak  dicatatkan, sehingga menurut KUHPer nikah semacam ini tidak sah dan tidak legal secara hukum. Adapun akibat hukum dari pada nikah sirri menurut hukum positif yaitu, isteri tidak berhak atas harta bersama dan warisan jika suaminya meninggal dunia, begitu juga dengan anak, tidak berhak atas hak hadhanah dari ayahnya serta warisan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

AIJKIS

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

AL ILMU adalah jurnal akses terbuka yang diterbitkan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta di Wilayah Aceh (Kopertais Wilayah 5 Aceh) bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) STIS Al-Aziziyah Sabang. Jurnal ini berfokus pada studi Islam dan sosial ...