Jurnal Belo
Vol 6 No 1 (2020): Volume 6 Nomor 1, Agustus 2020 - Januari 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif

Hadibah Zachra Wadjo (Universitas Pattimura)
Judy Marria Saimima (Universitas Pattimura)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2020

Abstract

Perlindungan hukum sangatlah penting dan berpengaruh terhadap keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Menurut pandangan konsep restorative justice penanganan kejahatan yang terjadi bukan hanya menjadi tanggung jawab negara akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu konsep restorative justice dibangun berdasarkan pengertian bahwa kejahatan yang telah menimbulkan kerugian harus dipulihkan kembali baik kerugian yang diderita oleh korban maupun kerugian yang ditanggung oleh masyarakat. Beragam persoalan sensitif menimpa kehidupan kaum perempuan, antaranya kejahatan kekerasan seksual (sexual violence) dan pelecehan seksual (sexual harassment). Perempuan sangat rentan menjadi korban kejahatan (victim of crime) di bidang kesusilaan. Perlindungan adalah betuk dari salah satu tindakan untuk mencegah terjadinya penindasan terhadap perempuan secara berkepanjangan. Upaya lembaga perlindungan hukum atau lembaga advokasi dalam menciptakan penegakan hukum yang baik sangat membutuhkan faktor- faktor penunjang agar terciptanya perlindungan hukum tersebut dengan baik dan efektif.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

belo

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Belo, Merupakan bentuk pemikiran hasil kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura berupa kumpulan tulisan tentang pemikiran pengembangan hukum pidana dan ...