ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menguji pengaruh penerapan sistem onlinepajak (e-registration, E-Filing, dan e-billing) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama Surakarta. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak di KPP Surakarta. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah simple random sampling, jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini sebanyak 100 orang. Teknik pengujian penelitian ini terdiri dari uji instrument, uji asumsi klasik, dan uji regresi linier berganda, pengujian menggunakan program SPSS 2.4. Hasil pengujian menunjukkan bahwa penerapan sistem online pajak (e-regisration, E-Filing, dan e-billing) berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penerapan sistem online pajak (e-registration, E-Filing, dan e-billing) memberikan kontribusi pengaruh sebesar 28,9% sementara sisanya 71,1% dijelaskan oleh variabel lain diluar penelitian.Kata kunci : sistem e-registration, sistem E-Filing, sistem e-billing, kepatuhan wajib pajak orang pribadi
Copyrights © 2020