Jurnal Meta-Yuridis
Vol 2, No 2 (2019)

HOAX DI INDONESIA : SUATU KAJIAN

Widodo, Wahyu (Unknown)
Budoyo, Sapto (Unknown)
Galang Windi Pratama, Toebagus (Unknown)
Soeprijanto, Troeboes (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2019

Abstract

Hoax atau berita Bohong belakangan sering beredar pada aplikikasi media Sosial di Indonesia belakangan ini. tentu berdampak negatif terhadap berbagai bidang di dalam bermasyarakat dan bernegara dimana salah satu sektor yang cukup terkena dampak ialah sektor hukum. Maraknya Hoax di Indonesia tentu mempengaruhi wibawa hukum Indonesia, karena dengan maraknya Hoax ini secara tidak langsung membutkikan bahwa hukum di Indonesia masih belum  mampu menangani hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana Hukum Indonesia menanggulangi Bahaya Hoax.Berita Hoax atau kabar bohong adalah perbuatan Pidana karena melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ada beberapa faktor yang menyebabkan Hoax marak di Indonesia seperti rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, dan rendahnya wibawa hukum Indonesia yang dipicu oleh beberapa faktor seperti kurang mampunya pemerintah di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berakibat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang rendah sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya berita Hoax yang tersebar yang sebagian besar seringkali mendiskreditkan atau menyudutkan pemerintah. Untuk mencegah hal ini perlu dilakukan upaya untuk menaikkan minat baca bagi masyarakat, bagi Insititusi Pendidikan untuk terus mengkampanyekan Anti-Hoax melalui Penyuluhan Kepada masyarakat dan kepada pemerintah untuk menaikkan wibawa hukum dengan memberikan citra positif kepada masyarakat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...