ABSTRAKAmandemen Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dampak bagi perubahan di sistem kelembagaan negara khususnya di lembaga legislatif, yaitu dengan dibentuknya lembaga negara bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang untuk menyusun dan membahas suatu rancangan Undang-Undang. DPD merupakan lembaga perwakilan yang erat kaitannya dengan mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat di daerah-daerah yang seharusnya memiliki kedudukan yang sama dengan DPR, namun pada kenyataannya selaku lembaga perwakilan daerah, DPD diberikan kewenangan yang lebih sedikit dibandingkan dengan DPR, sehingga DPD tidak dapat secara maksimal dalam mewujudkan aspirasi rakyat yang ada di daerah, bahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD jarang disahkan menjadi Undang-Undang (UU).Kata Kunci : Fungsi Legislasi; DPD; Demokrasi RepresentatifABSTRACTAmendments of the 1945 Constitution have an impact on changes in the state institutional system, especially in the legislature, namely by the establishment of a state institution called the Regional Representative Council (DPD) which together with the House of Representatives (DPR) has the authority to draft and discuss a draft law. DPD is a representative institution that is closely related to representing the interests and aspirations of the people in the regions that should have the same position as the DPR, but in fact as regional representative institutions, the DPD is given less authority than the DPR, so the DPD cannot be maximally in realizing the aspirations of the people in the region, even the Draft Law (RUU) proposed by the DPD is rarely passed into the draft law.Keywords: Function of Legislation; DPD; Representative Democracy
Copyrights © 2019