Konsep halalan tayyiban dapat dilihat dalam fenomena yang banyak terjadi sekarang ini. Karena tuntutan ekonomi, banyak orang mencari rizki tanpa memperhatikan halal. Bisa melalui pencurian, perampokan, maupun pembunuhan. Ada juga yang bangga dengan mengikuti pola-pola hidup orang Barat dengan memakan makanan yang belum diketahui zatnya maupun cara memperolehnya. Pada dasarnya, semua makanan yang tersedia bagi manusia itu halal hukumnya, kecuali yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur’an maupun Hadis. Namun selama ini, masih banyak orang yang hanya cenderung memperhatikan rasa atau trennya saja mengenai makanan. Tidak hanya itu, melainkan kita harus dijaga pula kehalalan dan gizinya, karena makanan sebagai faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Penelitian tentang penafsiran Ibnu Kathir dan Hamka terhadap h}ala>lan t}ayyiban ini menunjukkan keduanya memiliki kesepakatan bahwa halalan tayyiban dalam hal makanan sangat berpengaruh terhadap jasmani dan rohani manusia.
Copyrights © 2016