Al-Ahkam : Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Maret 2019

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 945/Pid.B/2016/ PN.Mks)

Muhammad Azhar Nur (IAI Muhammadiyah Sinjai)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam perkara putusan nomor 945/Pid.B/2016/PN.Mks dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 945/Pid.B/2016/PN.Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, tepatnya dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan cara pengambilan data yaitu dengan mengambil salinan dari salah satu putusan mengenai masalah tindak pidana penipuan dan wawancara dengan pihak yang bersangkutan yaitu dengan hakim yang menangani perkara penipuan dalam kasus ini . Selain itu, penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatureliteratur dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalahmasalah yang akan dibahas dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor: 945/Pid.B/2016/PN.Mks, terdakwa didakwa menggunakan dakwaan alternatif yaitu kesatu Pasal 378 KUHP dan/atau kedua Pasal 372 KUHP. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi maupun terdakwa, dan barang bukti.Sehingga, penerapan hukum pidana pada perkara ini yaitu Pasal 378 KUHP telah sesuai dan tepat. Selanjutnya pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor: 945/Pid.B/2016/PN.Mks terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP. Pertimbangan Hakim dalam perkara ini telah sesuai dimana hakim telah mempertimbangkan baik dari fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi maupun terdakwa, alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal-hal yang mendukung.Namun, sanksi pidana yang dijatuhkan masih sangat ringan, serta tidak menimbulkan efek jera kepada terdakwa yang memberikan rasa takut dan trauma bagi terpidana pada khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya, sebagaimana fungsi hukuman pidana pada mestinya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

al-ahkam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-Ahkam memuat tulisan seputar masalah hukum umum dan hukum Islam, baik itu hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara. Jurnal ini dikelola prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam IAI Muhammadiyah Sinjai. Jurnal Al Ahkam di terbitkan dua kali selama satu tahun ...