Abstrak: Kewenangan DPRD tidak lagi sebagai lembaga yang pasif dalam menentukan arah pembangunan suatu daerah, tetapi DPRD lebih bersifat aktif dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara memiliki peran sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fungsi pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, merupakan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh DPRD. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, sangat penting dilaksanakan karena menyangkut kehidupan masyarakat dalam dinamika berbangsa dan bernegara guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan Peraturan Daerah adalah merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR No.III/MPR/2000, maupun UU Nomor 10 Tahun 2004. Mekanisme pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah pertama: pengawasan DPRD menilai penerapan dan keefektifan peraturan perundang-undangan, kedua pengawasan terhadap proses administrasi dan pelaksanaan program-program yang diciptakan dengan peraturan terkait, ketiga pengawasan DPRD juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga dan pelaksanaan berbagai kegiatan lain ditingkat daerah, dan keempat pengawasan terhadap upaya pembentukan tata pemerintahan yang baik. Kata Kunci: Pengawasan DPRD, dan Peraturan Daerah Peraturan Bupati.
Copyrights © 2017