SOLID
Vol 8, No 2 (2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Beverly Evangelista (STMIK Mataram)
- Zulhadi (STMIK Mataram)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2018

Abstract

Terdapat perbedaan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tengang Desa dimana sesudah berlakunya undang-undang tersebut pertanggungjawaban pemerintah desa lebih ketat baik kepada BPD maupun Bupati/Walikota dan masyarakat.Adapaun permasalahan dalam tesis ini yakni : bagaimanakah pertanggungjawaban pemerintah desa sebelum  dan sesudah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ? dalam Hal apa saja pemerintah desa menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPD ?Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif  dengan beberapa pendekatan yakni : Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Komparatif, Pendekatan Historis.Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Desa menyampaikan laporan dalam bentuk LPJ Kepala Desa. Dan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan dalam bentuk LKPJ kepada BPD dan Bupati/Walikota serta masyarakat. Dalam hal pelaporan, ada dua jenis laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan oleh pemerintahan desa yakni laporan pelaksanaan Apebedes yang dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran dan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa pada masa akhir jabatan sebagai Kades.Oleh sebab itu, penulis berkesimpulan bahwa pertanggungjawaban pemerintah desa haruslah disampaikan dalam LKPJ kepada BPD dan Bupati/Walikota serta masyarakat. Kata kunci : Pemerintah Desa, Pertanggungjawaban

Copyrights © 2018