SOLID
Vol 10, No 1 (2020)

Analisis Konflik Pemanfaatan Lahan Antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan

Satriawan Darma Bakti (Unknown)
Beverly Evangelista (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2020

Abstract

Sengketa antara perusahaan PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah yang disebabkan karena adanya perbedaan persepsi berkenaan dengan pemberlakukan hukum secara normatif terhadap kebijakan dalam pemanfaatan lahan bagi pengembangan usaha perkebunan. Oleh sebab itu, penulis merumuskan beberapa permasalahan yakni : Bagaimanakah landasan hukum yang dijadikan pedoman menetapkan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi Hak Guna Usaha perkebunan dan bagaimanakah persyaratan dan prosedur pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan di kabupaten Lombok Tengah, serta bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi pengusaha perkebunan di Lombok Tengah. untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka penulis menggunakan metode penelitan hukum normative. Berkenaan dengan perpanjangan serta pembaharuan HGU ditemukan adanya kekaburan norma dalam melahirkan kebijakan Pemerintah Kabupaten khususnya Kabupaten Lombok Tengah sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan yang tentunya sangat merugikan perusahaan perkebunan tersebut. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan pembiaran warga masyarakat masuk ke dalam areal tanah perkebunan PT Perkebunan Kopi Trisno Kenangan. Oleh sebab itu, penulis berkesimpulan bahwa tidak adanya perlindungan hukum bagi PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan akibat dari adanya pertentangan norma dalam bentuk kebijakan yang salah dari pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Copyrights © 2020