Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semakin berkembangnya zaman maka semakin banyak pula tindak pidana yang terjadi. Salah satu contoh tindak pidana yang akhir-akhir ini terjadi yaitu perdagangan anak. Beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan anak, diantaranya yaitu Faktor Ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor Pendidikan. Kata Kunci : Perdagangan Anak, Perlindungan Anak
Copyrights © 2013