DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 2, No 2 (2013)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENDAFTARKAN AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMERKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004

Nurlina Nurlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jasa Notaris (klien). Tugas Notaris selain membuat akta otentik, juga mempunyai kewenangan lain, salah satu di antaranya adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.Dari hasil penelitian dengan tipe penelitian yuridis normatif, maka penulis berkesimpulan bahwa kekuatan hukum terhadap pembuktian untuk akta dibawah tangan yang telah didaftarkan (waarmerking) oleh Notaris tidak berpengaruh terhadap waarmerking itu sendiri artinya kekuatan hukum pembuktiannya akan berlaku sempurna apabila kedua belah pihak mengakuinya karena Notaris hanya membukukan saja dalam buku khusus, selain itu Notaris tidak memiliki tanggungjawab apapun atas legalitas akta dibawah tangan yang telah didaftarkan tersebut, karena setiap akta dibawah tangan yang didaftarkan Notaris hanya memberi Nomor Register dan Dicatat dalam buku khusus, tanpa dibacakan terlebih dahulu oleh Notaris, dengan kata lain bahwa pendaftaran akta bertujuan agar negara mengetahui tentang keberadaan akta tersebut.Berdasarkan kondisi riil dari hasil penelitian penulis, pada umumnya masyarakat tidak memahami arti waarmerking secara benar, oleh karena itu saran penulisĀ  sebagai masukan bahwa seyogyanya Notaris yang bersangkutan dapat menjelaskan lebih dahulu arti waarmerking tersebut sehingga masyarakat akan dapat mengetahui dampak daripada akta dibawah tangan tersebut yang di waarmerking.

Copyrights © 2013