Penelitian mempunyai tujuan jangka panjang yaitu untuk untuk mengetahui dan mengkaji penerapan diversi dalam penyidikan tindak pidana dibidang lalu lintas oleh anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat kajian deskriptif analisis kualitatif. Hasil dan pembahasan menjelaskan penanganan perkara anak berhadapan hukum terutama pada penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Penyidik Polri khususnya Penyidik Kecelakaaan Lalulintas (Lakalantas) tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berbagai aturan peraturan pendukung lainnya baik secara formal maupun informal yaitu secara formal dengan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dengan mengedepankan prinsip- prinsip keadilan restoratif sehingga tercapainya diversi, dan secara informal dengan mengedepankan konsep restorative justice terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai.
Copyrights © 2020