Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang telah dilakukan oleh subjek pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan atau penghasilan lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan. Oleh karena itu penelitian bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Anggota DPRD Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. Metode penelitian menggunakan perbandingan teoritis dalam PP 80 tahun 2010 pasal 4 dan pasal 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 mengacu pada PP 80 pasal 4 (2) berdasarkan Pangkat dan Golongan tarif paling tinggi yaitu 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Perbedaan penetapan dasar tarif pajak PPh pasal 21 antara PP No.80 Tahun 2010 dan Perdirjen 16/PJ/2016 (oleh bendahara Sekwan DPRD) dan hasil perhitungan PPh pasal 21 kombinasi PP No.80 Tahun 2010 dan Perdirjen 16/PJ/2016. Terdapat selisih kelebihan dan kekurangan pemotongan PPh 21 Anggota DPRD.
Copyrights © 2020