Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 03, September 2015

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN STATUS TERSANGKA DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN

Wajihatut Dzikriyah (Unknown)
I Ketut Suardita (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2015

Abstract

Makalah ilmiah ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Status Tersangka Dalam Putusan Praperadilan”. Putusan praperadilan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang dalam hal memutus perkara praperadilan dalam lembaga praperadilan, diucapkan di persidangan singkat, bertujuan untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyidikan, sah atau tidaknya penuntutan, serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk meminta ganti rugi atau rehabilitasi. Pembatalan Status Tersangka adalah putusan hakim praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana yang masih dalam taraf pendahuluan, dinyatakan tidak sah penetapannya karena tidak memiliki cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ilmiah ini adalah metode penelitian hokum dengan aspek normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada peraturan tertulis. Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pembatalan status tersangka dalam suatu putusan praperadilan jika ditinjau secara yuridis berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa jika ditinjau secara yuridis berdasarkan KUHAP, praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka, karena pada dasarnya praperadilan tidak dapat meniadakan kesalahan, namun hanya menguji prosedur secara formil.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...