Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 1 (2018)

KRIMINALISASI TRADING IN INFLUENCE DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

I Gusti Ayu Werdhiyani (Unknown)
I Wayan Parsa (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Kejahatan tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan yang memberi dampak besar bagi Negara dan masyarakat. Terlihat dari adanya berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Korupsi merupakan suatu tingkah laku atau perbuatan orang yang berupa tindakan penyelewengan untuk kepentingan diri pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Kejahatan tindak pidana korupsi ini berkembang dengan berbagai bentuk modus yang tidak disertai dengan perubahan peraturan yang sesuai untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Dalam penulisan jurnal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pengaturan trading in influence dalam hukum positif Indonesia, serta bagaimana pengaturan trading in influence dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada masa mendatang. Trading in influence di Indonesia belum diatur secara khusus dalam hukum positif Indonesia sehingga masih terjadi kekosongan hukum. Kekosongan hukum ini menyebabkan aparat penegak hukum kerap menggunakan delik suap, padahal antara suap dan trading in influence memiliki makna yang tidak sama. Penulisan jurnal ini menerapkan metode kepustakaan dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Kata Kunci: Kriminalisasi, Trading in Influence, Tindak Pidana Korupsi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...