Jurnal ini berjudul "Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui JualBeli Online". Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online. Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.
Copyrights © 2016