Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 05, November 2018

KEABSAHAN PEMERIKSAAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Ni Made Rit Meidyana (Unknown)
Ida Bagus Wyasa Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2018

Abstract

Praktek di persidangan kerapkali menghadapi berbagai kesulitan, antara lain dalam menghadirkan saksi, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi. Kendala tersebut mungkin diselesaikan melalui pemanfaatan teleconference. Namun demikian, pemanfaatan itu juga belum secara jelas dibenarkan oleh KUHAP. Karya ilmiah ini mengedepankan masalah tersebut dan menggunakan metode normatif dalam menganalisa masalah dengan dukungan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berbagai literatur terkait. Kesimpulan yang dihasilkan dari analisa masalah tersebut adalah bahwa keterangan saksi melalui media teleconference dianggap sah sebagai alat bukti dalam perkara pidana khususnya dalam kasus korupsi dengan syarat penyelenggaraan kesaksian teleconference tersebut harus memenuhi ketentuan terkait keterangan saksi sebagai alat bukti yaitu jenis kejahatannya dapat menggunakan sarana teleconference, pengaturan yang jelas mengenai tempat pelaksanaan dalam memberikan kesaksian dan adanya kehadiran para pihak yang ikut mendampingi saksi pada waktu pelaksanaan teleconference. Kata Kunci : Keabsahan, Keterangan Saksi, Teleconference, Alat Bukti, Korupsi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...