Penelitian ini dilocuskan pada perempatan dan pertigaan traffic light, dengan tujuan mengetahui tingkat kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor, dampak yang ditimbulkan akibat kebisingan dan menentukan sistem pengendalian dan tindakan efektif yang dilakukan oleh pemerintah di Distrik Abepura Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan yaitu, dengan survey dekriptif komparatif dan analisis kuantitatif. Intensitas 85 dB dan freekunsi 600-400 Hz seharian penuh dapat menyebabkan berkurangnya pendengaran. Kebisingan yang terjadi pada ruas jalan Distrik Abepura, yang menghubungkan Distrik Abepura Dengan Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dengan Distrik Heram, Distrik Abepura Dengan Distrik Muara Tami pada Kota Jayapura.. Hasil dari analisis ini diketahui bahwa permasalahan kebisingan pada ruas jalan utama Distrik Abepura kebisingan atau bunyi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor menunjukan bahwa intensitas Kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor di ruas jalan Distrik Abepura rata-rata pada pagi hingga sore hari yakni 98,5 – 105 dB, sedangkan untuk malam hari intensitas kebisingan yang terjadi adalah 90,2 – 94,8 dB dengan standar baku mutu yang di peruntukan hasil ada menunjukan bahwa bunyi yang dihasilkan telah melewati baku mutu ambang batas kebisingan yang diperuntukan bagi aktifitas pertokoan, perkantoran, sarana ibadah dan militer yakni 60 – 70 dB (Kepmen LH, 1996). Dampak kebisingan yang ditimbulkan dari kepadatan arus kendaraan di Distrik Abepura terhadap masyarakat yakni gangguan kesehatan, diantaranya; Gangguan Pendengaran Sementara, Gangguan Komunikasi, Peningkatan Emosional dan Gangguan Konsentrasi. Konsep pengendalian kebisingan dengan cara : Penamaman jenis tanaman dengan kerapatan daun dan kelenturan batang seperti ; pohon pinus, semak, bambu, soka, dan perdu-perduan, pengendalian sumber bunyi bising seperti knalpot, penempatan lokasi penggunaan lahan seperti Sarana Pendidikan dan Rumah Sakit dan Sarana Peribadatan dipastikan berpagarkan tanaman pelindung.
Copyrights © 2016