Perlindungan terhadap privasi data pelanggan telekomunikasi seluler bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap pengguna SIM Card Prabayar terkait dengan diwajibkannya mendaftar ulang SIM Card Prabayar menggunakan Identitas Pelanggan yang terdiri dari Nomor Pelanggan Prabayar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Perlindungan terhadap pengguna jasa telepon seluler dalam hal bocornya kerahasiaan data pengguna terdapat faktor internal dan eksternal penyebab bocornya kerahasiaan data pengguna. Data pengguna adalah sesuatu yang bersifat rahasia yang wajib dilindungi karena terdapat hak-hak privasi pelanggan pengguna jasa telekomunikasi khususnya telepon seluler. Data pengguna dapat berupa identitas pelanggan yaitu nomor telepon jasa telekomunikasi yang digunakan, identitas pelanggan yang dibutuhkan dalam registrasi data pribadi (personal data) sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah dirubah dengan ketentuan terbaru Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Copyrights © 2018