Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 2 No 2 (2015)

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH

Budy Bhudiman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2015

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian akan tetapi tidak diperkenankan untuk melanggar peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang akan dibahas yakni tentang Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan dihadapan Notaris dan Latar Belakang dilaksanakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian pendahuluan sebelum terjadinya penandatangan Akta Jual Beli antara Pihak Penjual dengan Pihak Pembeli tanah. Umumnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli mengatur bagaimana Pihak Penjual akan menjual tanahnya kepada Pihak Pembeli. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu persyaratan belum terpenuhi. AktaPerjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat diahadapan Notaris tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dikarenakan akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta yang bersifat akta otentik. Tanggung jawab notaris terhadap akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah sudah sesuai dengan salah satu tugas dan kewenangan Notaris yang di aturdalam Undang-undang Jabatan Notaris, dan tidak masalah selama dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah itu Pihak Pembeli sudah menunaikan kewajibannya secara penuh kepada Pihak Penjual. Dalam pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli harus diperhatikan bahwa untuk melakukan pengalihan dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli wajibmemenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli itu sendiri sehingga tidak adanya sengketa dikemudian hari. Sebaiknya mengenai pengikatan jual beli diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, sehingga para pihak yang memakai pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan dalam jual beli hak atas tanah lebih terlindungi dengan baik.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...