JURNAL ABDIMAS TRIDHARMA MANAJEMEN
Vol 2, No 1 (2021): ABDIMAS

BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH

Yoyon M Darusman (universitas pamulang)
Susanto Susanto (universitas pamulang)
Oksidelfa Yanto (universitas pamulang)
Bastianon Bastianon (universitas pamulang)
Endi Arofa (universitas pamulang)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2021

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakanpenjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan62Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikankepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalammengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan citacita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonommenjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukansumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehinggapada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akanpemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat jugamasyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitulembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat danBadan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembagaadat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepalaPemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. KepalaDesa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalamkedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagaipemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruantinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian danpengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visitersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosendan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikanBimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kalimati,Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desaKalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ABMAS

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education

Description

Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen : jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi Manajemen Universitas Pamulang adalah jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat yang diterbitkan 3 edisi dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September oleh Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang. ...