Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

ANALISIS NORMATIF WALI NIKAH YANG TIDAK SAH SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo PERKARA NOMOR: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg)

Vivin Astharyna Harysart (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2014

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas, mengenai putusan hakim dengan nomorregistrasi perkara 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg. Putusan yang berkaitan dengan adanya pembatalanperkawinan antara pihak Pemohon (Pemohon Asli) dengan Termohon (TermohonAsli) terkait dengan pelaksanaan perkawinan dengan adanya wali nikah yangtidak berhak/tidak sah. Pelaksanaan perkawinan di dalam putusan ini melanggarkeberadaan pasal 26 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.karena itu masalah ini harus dianalisis sampai sejauh manakah pertimbangan parahakim Pengadilan Agama dengan hakim pengadilan tinggi agama dalammemberikan dasar-dasar pertimbangannya dalam memutus perkara denganputusan nomor: 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg. Antara Hakim pengadilan agama dengan hakimpengadilan tinggi agama menilai dengan memberikan putusan yang berbedaterkait dengan satu kasus permasalahan, Majelis hakim disini dituntut untuk dapatmemahami setiap putusan kasus dan dapat memberikan putusan seadil-adilnyakepada para pihak, sehingga yang diharapkan dari pemahamannya dapatmenghindarkan penyalahgunaan putusan, meminimalisir problematika yangtimbul karena putusan ini juga memberikan informasi serta pemahamanmendalam kepada masyarakat. Oleh sebab itu penelitian ini menganalisamengenai Analisis Yuridis Wali nikah yang tidak sah Sebagai Alasan PembatalanPerkawinan (Studi Kasus Perkara Nomor : 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo PerkaraNomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg).Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya wali nikah yang tidakberhak di dalam pelaksanaan perkawinan antara pihak Pemohon (Pemohon Asli)dengan Termohon (Termohon Asli), wali nikah yang tidak sesuai dengan aturanhukum yang berlaku, dalam perkara ini pelanggaran yang dilakukan adalahadanya wali nikah dengan adik kandung dari ibu termohon. Majelis hakim dalam memebrikan pertimbangan hukunya antara majelis hakim Pengadilan Agamadengan Majelis Hakim Tinggi Agama tidaklah sama, terdapat pandangan yangberbeda-beda.Saran dari penulis adalah agar hakim di dalam memberikan pertimbanganpertimbanganhukumnya tetap berpedoman didalam hukum yang berlaku. Terkaitdengan perkara nomor 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg) hakim disini berpedoman pada Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam. Petugas Pencatat Akta Nikah(KUA) lebih teliti lagi dalam memerikasa berkas-berkas syarat perkawinansebelum perkawinan tersebut dilaksanakan agar tidak terjadi pelanggaran hukumseperti terkait dengan kasus diatas.Kata Kunci: Wali Nikah Yang Tidak Sah

Copyrights © 2014