Fenomena tentang maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini, dipandang sebagai suatu gejala sosial yang muncul akibat dari ketidakpastian pelayanan. Praktek pungli yang terjadi dalam perspektif pelayanan publik tentunya mengarah pada suatu tindakan yang lebih cenderung pada sikap etis yang sangat tidak dibenarkan. Namun hal itu, meskipun menimbulkan kontraditif dengan aturan, disebagian masyarakat justru memandang praktek seperti itu lajim dilakukan dan bahkan telah menjadi kebiasaan sebagai bentuk terimakasih, karena telah dibantu dalam urusan keperluan pelayanan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka bentuk konsepsi pendekatan yang dapat dilakukan dalam mengatasi fenomena tersebut, adalah dengan mengintegariskan antara nilai-nilai etika dengan pandangan etiket dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam praktek pelayanan publik agar tidak menimbulkan kontradiktif antara nilai tuntutan dan tuntunan, maka dapat dilakukan dengan berdasarkan pada konsepsi pendekatan melalui penguatan dan penataan kembali, terkait dengan moralitas masyarakat dan pejabat penyelenggara pemerintahan. Dan penguatan sistem budaya dan sistem sosial mengadaptasi dan merujuk harapan-harapan tentang suatu kehidupan masyarakat yang berpola sesuai dengan budaya, tradisi adat-istiadat masyarakat dan kepercayaan (agama), sehingga dengan demikian praktek-praktek yang dianggap akan memunculkan dikotomi antara etika dan etiket dapat dikendalikan melalui pengintegrasian antara nilai-nilai intelektualisme, spiritualisme, perasaan dan kolektivitas yang disesuikan dengan norma sistem sosial yang telah ada di masyarakat Kata Kunci : Etika, Etiket, Moralitas, dan Sistem Budaya serta Sistem Sosial
Copyrights © 2017