Banyaknya konflik dalam melaksanakan Upah Minimum di Kabupaten Sintang perlu mendapatkan perhatian dari instansi terkait dalam hal ini yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Sebagai Instansi yang mempunyai wewenang dalam menetapkan Upah Minimum seharusnya juga mempunyai wewenang dalam menindak pelaku-pelaku usaha yang tidak melaksanakan Upah Minimum. Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten perlu dikontrol dan diawasi secara teliti demi kesejahteraan ekonomi karyawan demi meningkatkan hasil produktivitas perkembangan ekonomi daerah. Oleh karena itu perlunya pengawasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sintang.
Copyrights © 2019