Negara, pelaku usaha, dan konsumen merupakan tiga unsur penyelenggara perlindungan konsumen. Ketiga unsur tersebut sangat diperlukan agar dapat menciptakan perlindungan konsumen yang kondusif, seperti adanya kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya, ketaatan pelaku usaha dalam memproduksi dan memasarkan produknya, regulasi yang memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi semua pihak. Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang kondusif akan menumbuhkan keberdayaan bagi konsumen, daya saing bagi pelaku usaha, dan pertumbuhan ekonomi bagi negara. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah ini yakni pendekatan yuridis normativ, sedangkan jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelenggaraan perlindungan konsumen yang diambil dari sisi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini terlihat potret penyelenggaraan perlindungan konsumen dari ketiga unsur tersebut, unsur negara, pelaku usaha, dan konsumen belum memiliki sinergitas peran yang baik sehingga masih muncul pelanggaran dan celah hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen belum terselenggara dengan baik..
Copyrights © 2020