PD. BPR KS Weru merupakan suatu instansi pemerintah yang memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan bentuk itu, meminjam kepada bank atau lembaga keuangan non bank, menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada para pengusaha kecil dan perorangan yang mempunyai penghasilan tetap, menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Sistem Pendukung Keputusan (SPK) dijadikan sebagai alternative aplikasi system yang membantu dalam mengambil keputusan untuk sistem pengajuan kredit. Sistem Pendukung Keputusan ini menggunakan metode Multifactor evaluation Process (MFEP). Metode MFEP adalah suatu metode dengan menuliskan faktor - faktor dan criteria perhitungannya dalam bentuk nilai bobot dari 0 sampai 1. Tahap selanjutnya dengan mengisikan nilai untuk setiap faktor yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan dari data-data yang akan diproses. Kata kunci : SPK, Pengajuan Kredit, dan MultiFaktor Evaluation Process(MFEP)
Copyrights © 2016