Artikel ini mencoba mengkontekstualisasikan pemikiran John Courtney Murray tentang hukum kodrat dan pembicaraan publik sebagai unsur konstitutif bagi dinamika pemberdayaan (empowerment) dalam masyarakat pascaotoritarian, terutama Indonesia. Masyarakat pascaotoritarian ditandai dengan hibriditas antara struktur lama peninggalan rezim otoriter yang masih berjalan dan kuatnya aspirasi akan masyarakat yang lebih terbuka dan adil. Pemikiran Murray tentang hukum kodrat menjadi dasar epistemologis bagi penting dan mendesaknya aneka gerakan masyarakat berdaya, sekaligus membuka ruang bagi pentingnya pembicaraan publik antar berbagai kelompok masyarakat yang berbeda-beda untuk membangun konsensus bagi usaha-usaha membentuk struktur sosial baru yang lebih adil.
Copyrights © 2017