Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dasar hukum mitigasi risiko dalam pemberian pinjaman modal kerja oleh bank? (2) untuk mengetahui bentuk mitigasi risiko berdasarkan prinsip penanganan risiko kredit di Indonesia? Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sektor Perbankan merupakan sektor yang sangat Berisiko Tinggi, artinya sangat rentan terhadap risiko, salah satu risiko yang sangat sulit dihindari adalah risiko di sektor kredit. Adanya mitigasi risiko dalam pemberian pinjaman sebenarnya untuk mengetahui lebih awal bahaya yang mungkin terjadi dan menimpa bank sebagai akibat pemberian pinjaman kepada nasabah bank. Selain melakukan analisis mendalam menggunakan rumus 4P, 5C, dan 3R analisis, manajemen risiko dapat diterapkan untuk meminimalkan kerugian yang mungkin timbul dari pinjaman dengan mengetahui sejak dini upaya yang harus dilakukan dan disiapkan oleh manajemen bank untuk dilindungi dari risiko ini.
Copyrights © 2020