Demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Demokrasi ekonomi tersebut tercermin dalam UU No. 5-1999 dengan dibentuknya KPPU namun dalam undang-undang tersebut, KPPU belum memiliki kejelasan kedudukan. Sehingga dengan adanya RUU TLP maka kewenangan KPPU semakin diperkuat yaitu dengan adanya pemberian sanksi administratif oleh lembaga tersebut.Kesimpulan yang diperoleh yaitu dengan adanya penguatan terhadap KPPU maka KPPU memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan lembaga-lembaga negara lainnya dan sebagai wujud dari negara hukum yang mengutamakan kepastian hukum. Kata kunci: KPPU, monopoli, sekongkol, demokrasi ekonomi.
Copyrights © 2018