Sengketa dalam hubungan hukum yang timbul dalam masyarakat merupakan sebuah hal yang wajar sebagai akibat dari sebuah konsekuensi atas hubungan hukum tersebut. Dalam prakteknya proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam lembaga pengadilan dan di luar pengadilan, yang penentuannya dipilih oleh pihak yang bersengketa. Dalam prosesnya sebelum terjadi sebuah penyelesaian sengketa dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu, dimana hal tersebut bertujuan untuk mengambil langkah yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Terkait upaya mediasi tersebut memunculkan pertanyaan apakah dalam prosesnya berjalan dengan sama antara mediasi yang dilakukan di dalam pengadilan dengan upaya mediasi yang dilakukan di luar pengadilan
Copyrights © 2020