Journal Hukum Khaira Ummah
Vol 14, No 3 (2019): September 2019

Tinjauan Kriminologi Dan Hukum Pidana Mengenai Kejahatan Dalam Kegiatan Asuransi

Ridha Ari Setyono (Program Magister (S-2) Ilmu Hukum UNISSULA Semarang)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2023

Abstract

ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perasuransian dalam Hukum Pidana dan Undang-Undang Asuransi, dan pertimbangan hukum oleh Hakim dalam tindak pidana perasuransian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perasuransian diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 381-382 KUHP. Perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan asuransi adalah menjalankan kegiatan usaha tanpa izin usaha; dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan; penggelapan premi dan kekayaan perusahaan asuransi; melakukan pemalsuan atas dokumen; menandatangani polis baru dari perusahaan asuransi yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha; menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain; kejahatan korporasi. Kemudian, sebab-sebab terjadinya kejahatan dalam kegiatan asuransi adalah karena adanya kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.Kata Kunci : Kejahatan Asuransi, Penggelapan, Pertimbangan Hukum. ABSTRACTThis research aims to find regulation of insurance crimes in the criminal law and Insurance act as well as legal consideration by Judges in insurance crimes. Based on the results of this research concluded that the crime of insurance regulated by Insurance Act No. 40 of 2014 and Article 381-382 of the Code of CriminalLaw. Actions of insurance crime are running business activities without a business license; deliberately providing false reports, information, data, and / or documents;embezzlement of premium and the insurance company's assets; forgery of documents; signed a new policy from an insurance company that is on the imposition of sanctions restrictions on business activities; using or revealing any confidential information to other parties; corporate crimes. Then, the causes of the insurance crime activitiesare due to the needs, opportunities, and greed.Keywords: Insurance Crime, Fraud, Legal Considerations.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhku

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Khaira Ummah terbit setiap 3 bulan. Diterbitkan oleh Program Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISSULA Semarang, sebagai media publikasi karya ilmiah mahasiswa, dosen dan masyakat luas dalam pengembangan ilmu hukum yang progresif, responsif dan sarat nilai. Terbit perdana Maret ...