Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberi jaminan kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik secara luas, serta memberi kewajiban kepada Badan Publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan sebagai upaya mewujudkan good governance di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur telah berhasil mewujudkan good governance di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi sudah terpenuhi dengan baik. Hanya saja ada sedikit kekurangan yaitu pada faktor komunikasi, yaitu masih ada beberapa Informasi Publik di web PPID Provinsi Jawa Timur yang belum diperbarui, khususnya informasi yang termasuk kategori Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Good Governance
Copyrights © 2019