Menurut pemantauan melalui Operasi Zebra Krakatau 2018, pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Bandar Lampung semakin meningkat. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pelajar. Banyak pelajar yang belum mengetahui secara jelas mengenai pengaturan berlalu lintas yang baik. Kegiatan gerakan sadar hukum ini dilakukan dengan metode ceramah dan metode diskusi, yaitu metode yang digunakan untuk menyampaikan materi tentang meningkatnya pelanggaran lalu lintas dan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas sebagaimana yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini akan memberikan pengetahuan terhadap UU No 22 Tahun 2009 sehingga pelajar mampu melakukan perbaikan secara individu atau pun kolektif, meningkatkan ketaatan terhadap hukum serta mempunyai pengetahuan beracara di kepolisian.
Copyrights © 2020