Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa efektifkah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ketika diterapkan kepada pelaku usaha e-commerce. Disamping untuk mengkaji berapa besar target capaian penerimaan negara di bidang pajak setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk bagaimanakah tata cara dan prosedur pengenaan pajak terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dari pelaku usaha e-commerce dalam memenuhi target penerimaan perpajakan. Metode yang digunakan didasarkan pada jenis Penelitian hukum normatif empirik (applied law research), yaitu penelitian yang bermula dari ketentuan hukum positif tertulis yang kemudian diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto pada kasus transaksi perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pelaku usaha E-Commerce kaitannya dalam memenuhi target penerimaan perpajakan, untuk itu pula dibutuhkan data sekunder (bahan kepustakaan) dan data primer (data lapangan), selanjutnya menggunakan analisis kualitatif yaitu mengambil kesimpulan berdasarkan pemikiran logis yang diambil dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam asas-asas pemungutan pajak untuk kemudian menyusun teori dan norma-norma serta ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pelaku usaha E-Commerce.
Copyrights © 2019