Tulisan ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam putusan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat pembahasan mengenai tanggung jawab pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin perorangan dalam pemenuhan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang debitor atas perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak kreditor dan kaitannya dengan hubungan hukum pemberian kredit antar perusahaan. Dalam kasus yang diangkat pihak debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dan setelah penjamin perorangan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga ditemukan oleh kurator bahwa aset penjamin perorangan tidak cukup untuk melunasi utang debitor. Tulisan ini membahas mengenai tanggungjawab debitor penjamin di dalam kepailitan dan pengajuan permohonan pailit terhadap penjamin perorangan.
Copyrights © 2016