Penelitian mengenai berapa banyak istilah dalam draf akta autentik, yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, yang tidak sesuai dengan Bahasa Indonesia atau berapa banyak istilah yang sudah seharusnya berubah, tapi belum banyak dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengungkapkesesuaian penggunaan istilah hukum dalam akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dibandingkan dengan istilah baku menurut kaidah Bahasa Indonesia. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan wawancara kepada tiga orang notaris di wilayah kerja Jakarta.Dari 185 draf akta autentik yang diteliti, ditemukan 1.200 istilah yang dipakai dalam akta tersebut. Istilah-istilah tersebut lalu dicek kembali dan diperoleh 1.026 istilah yang khusus dipakai dalam hukum agraria atau pertanahan. Ditemukan 22,12% istilah dalam akta autentikyang dibuat oleh atau di hadapan notaris belum baku sesuai dengan aturan dalam Bahasa Indonesia.
Copyrights © 2017