Diskriminasi upah gender merujuk pada rendahnya upah perempuan dibandingkan laki-laki yang setara produktivitasnya. Dalam model ekonomi, perilaku diskriminasi menimbulkan suatu biaya tambahan bagi perusahaan. Untuk mengompensasi biaya tersebut, perusahaan yang berperilaku diskriminatif terhadap perempuan akan mengatur upah perempuan lebih rendah daripada upah laki-laki. Pengaturan upah hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berada dalam pasar persaingan tidak sempurna. Dengan kata lain, semakin pasar mendekati persaingan tidak sempurna, diskriminasi upah gender semakin tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menguji prediksi teori tersebut di industri manufaktur Indonesia tahun 2000, 2004, 2009, dan 2014. Diskriminasi upah gender diestimasi dengan cara mendekomposisi persamaan upah menggunakan data pekerja dari Survei Angkatan Kerja Nasional. Persaingan pasar diproksi dengan rasio konsentrasi 4 perusahaan terbesar menggunakan data perusahaan dari Survei Industri Besar Sedang. Satuan analisis yaitu sektor 3 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Hasil uji empiris menunjukkan bahwa rasio konsentrasi bernilai positif signifikan terhadap diskriminasi upah gender. Hasil ini sesuai dengan prediksi teoritis.
Copyrights © 2020