Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 9 No. 2 (2017): Desember

AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

Fariz Al-Hasni (Universitas Islam Negeri Mataram)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2017

Abstract

Akad pada dasarnya pertemuan antara para pihak, yang di mana salah satu pihak mengajukan penawaran (ijab) dan pihak lain memberikan jawaban persetujuan atas tanggapan dari penawaran tersebut (kabul), dalam bentuk pernyataan kehendak masing-masing pihak yang tidak berhubungan satu sama lain. Tujuannya menimbulkan akibat hukum pada objek yang diakadkan oleh kedua belah pihak. Salah satu pengimplementasian akad dalam dunia perbankan syariah adanya bentuk kerjasama dengan menggunakan akad mudharabah atau yang sering dikenal dengan istilah sistem bagi hasil. Mengingat, akad menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak, maka para pihak harus cermat di dalam memahami isi akad. Sehingga, kedepannya tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, sangatlah penting untuk diketahui bagaimana penerapan akad mudharabah dalam praktik perbankan syariah agar persoalan-persoalan yang timbul di antara kedua belah pihak dapat diminimalisir dan tidak ada yang dirugikan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

muamalat

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Muamalat: Journal of Sharia Economic Law (ISSN: 2088-0537 e-ISSN: 2686-5262) is a scientific journal, peer review and open access published by the Sharia Economic Law Study Program, Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Mataram. This journal aims to be an open-access journal platform that ...